Sabtu, 19 Mei 2012

MINYAK WANGI DAN PEREMPUAN,,HALALKAH???


Ada suatu masalah begini;
Apakah seorang perempuan diperbolehkah untuk memakai minyak wangi di pakaiannya. Kemudian, ia keluar untuk berjalan-jalan atau sekolah atau kuliah atau bekerja dan sebagainya. Dan yang perlu diketahui, saat itu pakaian yang sedang dikenakan sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama (dalam hal ini agama islam) ??
Sesungguhnya hukum memakai minyak wangi bagi seorang perempuan di luar rumahnya adalah HARAM. Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan manapun yang mempergunakan minyak wangi, kemudian ia melewati pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia akan dikategorikan sebagai perempuan yang telah berbuat ZINA.” Na’udzubillah min dzalik
Dalam hadits yang lain dikatakan : “Barang siapa diantara kalian (kaum perempuan) akan datang ke masjid, maka janganlah memakai wewangian.”
Sangat jelas bukan? Bahwasannya wewangian tidak diperbolehkan bagi perempuan,kecuali jika di rumah dan untuk suaminya ia memakai wewangian tersebut. Sampai-sampai ke masjid pun Rasulullah juga melarang,padahal memakai wewangian ke masjid adalah sunnah (bagi laki-laki dan haram tentunya bagi kaum perempuan).
Dalam hal ini, ajaran islam sangat ketat terhadap kaum perempuan, diantaranya adalah jangan memperlihatkan perhiasan yang dipergunakannya,kecuali yang sudah sewajarnya terlihat. Jangan sampai mengambil perhatian kaum laki-laki yang tengah berada di jalanan atau di tempat-tempat lain,misalnya saja dikampus atau di sekolah atau di mana saja, hanya karena minyak wangi yang dipergunakannya dan lain sebagainya.
Dalam hal ini islam bukan tidak adil atau mempersulit kaum perempuan,tapi justru mengangkat derajat kaum perempuan dan menyelamatkan perempuan itu sendiri.
Adapun perhiasan dan wewangian yang dipergunakan oleh perempuan untuk kebahagiaan suaminya di dalam rumah, maka diperbolehkan. Bahkan di sunnahkan untuk memakainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar