Ada suatu
masalah begini;
Apakah seorang
perempuan diperbolehkah untuk memakai minyak wangi di pakaiannya. Kemudian, ia
keluar untuk berjalan-jalan atau sekolah atau kuliah atau bekerja dan
sebagainya. Dan yang perlu diketahui, saat itu pakaian yang sedang dikenakan
sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama (dalam hal ini agama islam) ??
Sesungguhnya
hukum memakai minyak wangi bagi seorang perempuan di luar rumahnya adalah
HARAM. Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan
manapun yang mempergunakan minyak wangi, kemudian ia melewati pada suatu kaum
agar mereka mencium baunya, maka ia akan dikategorikan sebagai perempuan yang
telah berbuat ZINA.” Na’udzubillah min dzalik
Dalam hadits yang lain dikatakan : “Barang siapa diantara
kalian (kaum perempuan) akan datang ke masjid, maka janganlah memakai
wewangian.”
Sangat jelas
bukan? Bahwasannya wewangian tidak diperbolehkan bagi perempuan,kecuali jika
di rumah dan untuk suaminya ia memakai wewangian tersebut. Sampai-sampai ke
masjid pun Rasulullah juga melarang,padahal memakai wewangian ke masjid adalah
sunnah (bagi laki-laki dan haram tentunya bagi kaum perempuan).
Dalam hal ini,
ajaran islam sangat ketat terhadap kaum perempuan, diantaranya adalah jangan
memperlihatkan perhiasan yang dipergunakannya,kecuali yang sudah sewajarnya
terlihat. Jangan sampai mengambil perhatian kaum laki-laki yang tengah berada
di jalanan atau di tempat-tempat lain,misalnya saja dikampus atau di sekolah
atau di mana saja, hanya karena minyak wangi yang dipergunakannya dan lain
sebagainya.
Dalam hal ini
islam bukan tidak adil atau mempersulit kaum perempuan,tapi justru mengangkat
derajat kaum perempuan dan menyelamatkan perempuan itu sendiri.
Adapun perhiasan
dan wewangian yang dipergunakan oleh perempuan untuk kebahagiaan suaminya di
dalam rumah, maka diperbolehkan. Bahkan di sunnahkan untuk memakainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar